TAHAP II PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Kejaksaan Negeri Lebong menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa yang berinisial PGP dan SP, yang telah memenuhi unsur Formil dan Materiel dinyatakan lengkap (P-21) selanjutnya siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dalam perkara ini, para terdakwa diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan Ganja di wilayah Kabupaten Lebong. Berdasarkan hasil penyidikan, diamankan beberapa barang dan hasil uji laboratorium juga menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamine yang termasuk narkotika golongan I.

Secara yuridis, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara ini selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tubei untuk memasuki tahap persidangan.

Kejaksaan Negeri Lebong berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, serta memberikan efek jera bagi pelaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

@kejaksaan.ri @kejatibengkulu @puspenkum_kejagung @kejaksaanrb @rbkunwas @jaksa_agungri @jaksapedia
#KejaksaanRI
#puspenkumkejagung
#kejatibengkulu
#kejarilebong