Tim Tabur Kejati Bengkulu yang dipimpin oleh Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, SH.,MH., CSSL, bekerja sama dengan Tim Pidsus dan Inteljen Kejari Lebong berhasil mengamankan DPO Pada Hari Rabu 26 Februari 2025 di Rumah Suaminya Dusun Suka Jaya, Desa Seredang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung sekira pukul 14.00 WIB.
Tersangka MR. diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) pada Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Unit Tes Cabang Curup dari Tahun 2021 sampai dengan 2022, melanggar Pasal 2 ayat ( 1) Jo. Pasal 18 ayat ( 2 ) dan ( 3 ) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat ( 2 ) dan ( 3 ) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu dilakukan penangkapan terhadapnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
@kejaksaan.ri @kejatibengkulu @puspenkum_kejagung @kejaksaanrb @rbkunwas @jaksa_agungri @jaksapedia
#KejaksaanRI
#puspenkumkejagung
#Jaksasahabatmasyarakat
#pesatuanjaksaindonesia
#kejatibengkulu
#kejarilebong
#trapsilaadhyaksa
#hukumindonesia
#kejaksaanagung
#jaksaindonesia
#jaksaagung
#kejaksaan
#adhyaksa
