ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK-WBBM
Reformasi birokrasi merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efisien, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, masih terdapat berbagai tantangan, seperti penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta belum optimalnya pengawasan internal.
Sejalan dengan upaya Reformasi Birokrasi Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di Kejaksaan Negeri Lebong, diperlukan berbagai pembaruan dan inovasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.
Pada tanggal 12 Februari 2026, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lebong melaksanakan pencanangan Komitmen Bersama menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sekaligus penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Pembangunan Zona Integritas tersebut diwujudkan melalui penguatan komponen area perubahan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menjunjung tinggi nilai “CAKEP” (Cepat, Akuntabel, Kreatif, Efisien, Profesional) sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi:
- Manajemen perubahan
- Penataan tata laksana
- Penataan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur
- Penguatan akuntabilitas kinerja
- Penguatan pengawasan
- Peningkatan kualitas pelayanan publik
Melalui pelaksanaan Reformasi Birokrasi ini, Kejaksaan Negeri Lebong diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta menumbuhkan kepercayaan publik dengan mengedepankan nilai-nilai “CAKEP” dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan.