
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong pada Senin, 27 April 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lebong bersama unsur Forkopimda Kabupaten Lebong. Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Lebong turut hadir yang diwakili oleh Kasubsi I Bidang Intelijen, Agusty Pranajaya, S.H.
Agenda pertama dalam rapat paripurna ini adalah penandatanganan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 sebagai bentuk evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Kepala Desa Serentak. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan pelaksanaan Pilkades agar lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S.Sos., dan berlangsung dengan tertib serta lancar.
@kejaksaan.ri @kejatibengkulu @puspenkum_kejagung @kejaksaanrb @rbkunwas @jaksa_agungri @jaksapedia
#KejaksaanRI
#puspenkumkejagung
#kejatibengkulu
#kejarilebong