Kamis, 22 Mei 2025 – Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lebong melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) Tahun 2025 dengan mengangkat tema “Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGARDA)”. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa, serta implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lebong, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari tiga kecamatan, yaitu Amen, Lebong Utara, dan Pinang Belapis. Setiap desa atau kelurahan diundang untuk mengirim dua peserta, terdiri dari Kepala Desa/Lurah dan Operator, dengan membawa perangkat laptop guna praktik langsung penggunaan aplikasi JAGARDA.
Aplikasi JAGARDA dikembangkan sebagai alat bantu monitoring real-time pengelolaan dana desa yang bertujuan menciptakan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi penyimpangan atau tindak pidana korupsi di tingkat desa. Melalui sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Lebong menegaskan komitmennya dalam mendampingi dan mengawasi jalannya pembangunan desa secara berintegritas dan berbasis digital.
@kejaksaan.ri @kejatibengkulu @puspenkum_kejagung @kejaksaanrb @rbkunwas @jaksa_agungri @jaksapedia
#KejaksaanRI
#puspenkumkejagung
#Jaksasahabatmasyarakat
#pesatuanjaksaindonesia
#kejatibengkulu
#kejarilebong
#trapsilaadhyaksa
#hukumindonesia
#kejaksaanagung
#jaksaindonesia
#jaksaagung
#kejaksaan
#adhyaksa